Dinas Sosial adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang sosial sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin merupakan dinas baru yang terbentuk pada bulan Januari 2014. Sebelumnya Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin bergabung dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DINSOSNAKERTRANS).
Berdasarkan Peraturan daerah Nomor 07 tahun 2013 tanggal 19 Agustus 2013 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin. Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin yang baru terbentuk ini dipimpin oleh kepala dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan operasional di bidang kesejahteraan sosial. Kesejahteraan sosial merupakan salah satu modal sosial yang secara potensi dapat di katakan sebagai faktor produksi yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Musi Banyuasin.
Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin beralamatkan di Jalan Merdeka No. 453 RT. 03 RW. 02 Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu. Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin ini dipimpin oleh Ibu Azizah Wahyudi, S.Sos., M.T.
