Bidang Rehabilitasi Sosial

Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial di bidang rehabilitasi sosial terhadap penyandang masalah sosial. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal 4 Peraturan Bupati ini, Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai fungsi :

  1. Membantu Kepala Dinas dalam bidang tugasnya.
  2. Menyusun rencana dan program kerja bidang, sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  3. Melaksanakan pembinaan dan pengendalian di bidang rehabilitasi sosial, penyandang masalah sosial.
  4. Menyusun dan melaksanakan rencana pengingkatan kemampuan pengelolaan saranan prasarana unit pelayanan rehabilitasi sosial.
  5. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan.