Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial di bidang rehabilitasi sosial terhadap penyandang masalah sosial. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal 4 Peraturan Bupati ini, Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai fungsi :
- Membantu Kepala Dinas dalam bidang tugasnya.
- Menyusun rencana dan program kerja bidang, sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan pembinaan dan pengendalian di bidang rehabilitasi sosial, penyandang masalah sosial.
- Menyusun dan melaksanakan rencana pengingkatan kemampuan pengelolaan saranan prasarana unit pelayanan rehabilitasi sosial.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
