Bidang Jaminan Sosial

Bidang Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang jaminan sosial. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal 4 Peraturan Bupati, Bidang Jaminan Sosial mempunyai fungsi :

  1. Membantu kepala Dinas dalam bidang tugasnya.
  2. Bantuan langsung dan tunjangan berkelanjutan.
  3. Asuransi kesejahteraan.
  4. Pengelolaan sumber dana bantuan sosial dalam melaksanakan tugas bidang jaminan sosial.