Perlindungan Sosial

Bidang Perlindungan Sosial mempunyai tugas merumuskan kebijaka teknis Bidang Perlindungan Sosial, koran bencana alam, bencana sosial, dan korban tindak kekerasan serta pekerja imigran. Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaskud pada ayat (1) Pasal 4 Peraturan Bupati, Bidang Perlindungan Sosial mempunyai fungsi :

  1. Membantu Kepala Dinas dalam bidnag tugasnya.
  2. Merumuskan kebijaksanaan operasional bidang tugasnya.
  3. Memberikan bimbingan teknis kepada seksi-seksi.
  4. Memberikan saran-saran dan pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Dinas tentang langkah-langkah yang akan diambil dalam bidang tugasnya.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.