Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan

Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Untuk Melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 4 Peraturan Bupati, Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan mempunyai fungsi :

  1. Membantu Kepala Dinas dalam tugasnya.
  2. Merumuskan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
  3. Melaksanakan kebijakan di bidang pemberdayaan sosisal dan penanggulangan kemiskinan.
  4. Menyusun normas, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
  5. Mengadakan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan.