Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas sosial, yaitu memberikan pelayanan dibidang kesekretariatan, melakukan koordinasi, penata usahaan, mengola urusan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan kepegawaian, keorganisasiaan dan ketatalaksanaan, keuangan, rumah tangga, perlengkapan, hubungan masyarakat, keprotokolan, surat menyurat, melaksanakan penyusunan program kerja, evaluasi dan pelaporan, perjalanan dinas dan pelayanan administratif lainnya kepada seluruh organisasi dalam lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam melaksaakan tugas sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 4 peraturan Bupati ini, Sekretariat mempunyai fungsi :
- Membantu kepala dinas dibidang tugasnya.
- Memimpin kegiatan kasubbag yang ada dalam liengkungannya dan bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan tugasnya.
- Menyusun rencana, program, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan kebijakan kepala dinas.
- Menyelenggrakan tata usaha kantor, urusan rumah tangga dinas dan hubungan masyarakat.
- Menyiapkan bahan pengelolaan administrasi kepegawaian.
- Menyiapkan bahan pengelolaan administrasi keuangan.
- Menyiapkan bahan pengurusan perlengkapan, pengadaan barang, surat-menyurat kearsipan dan dokumentasi.
- Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan kepala dinas.
- Mengkoordinir bidang-bidang di Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin.
- Memberikan saran-saran dan pertimbangan-pertimbangan kepada kepala dinas tentang langkah-langkah yang perlu di ambil dalam bidang dan tugasnya.
